Baca Juga: Buntut Jatuhnya Sriwijaya Air, DPR Desak: Kejadian Ini Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai Pesawat
Refly Harun juga menyampaikan, ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun untuk pelanggaran yang berhubungan dengan Covid-19 dinilainya terlalu berlebihan.
"Menurut saya terlalu berlebihan mengenakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun yang mengindikasikan seolah-olah ini adalah kejahatan berat," ucapnya.
"Bayangkan ada ketua umum partai yang korup saja ancaman hukumannya tidak banyak, kemudian dihukum cuman satu tahun dan sekarang sudah bebas. Ketua lembaga negara yang korup hanya dapat hukuman kurang dari lima tahun," sambungnya.
Baca Juga: Selalu 'Berjodoh' Hingga Sempat Jadi Ajudan Jokowi, Berikut Profil Listyo Sigit Prabowo
Oleh karena itu menurutnya, rentetan ancaman hukuman yang terlalu berlebihan terhadap HRS, mulai dari kerumunan Petamburan (6 tahun penjara), Megamendung (1 tahun penjara), dan tes swab RS UMMI (10 tahun penjara) menunjukkan adanya sesuatu.
"Kemudian sekarang juga kasus chatnya dibuka, itu menunjukkan bahwa Habib Rizieq memang sedang dilanda bertubi-tubi masalah hukum dan kita tidak tahu bagaimana ujungnya semua ini," tuturnya.
"Tapi yang jelas memang Habib Rizieq so far sudah ditersangkakan dengan tiga dakwaan penersangkaan tindak pidana dan kemungkinan akan jadi tersangka lagi dalam kasus chat mesumnya dengan FIrza Husein." katanya.***