HRS dan Menantu Bisa Dipenjara 10 Tahun, Refly Harun: Luar Biasa, Lebih Berat dari Seorang Koruptor

- 12 Januari 2021, 08:05 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara.
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

Baca Juga: Buntut Jatuhnya Sriwijaya Air, DPR Desak: Kejadian Ini Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai Pesawat

Refly Harun juga menyampaikan, ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun untuk pelanggaran yang berhubungan dengan Covid-19 dinilainya terlalu berlebihan.

"Menurut saya terlalu berlebihan mengenakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun yang mengindikasikan seolah-olah ini adalah kejahatan berat," ucapnya.

"Bayangkan ada ketua umum partai yang korup saja ancaman hukumannya tidak banyak, kemudian dihukum cuman satu tahun dan sekarang sudah bebas. Ketua lembaga negara yang korup hanya dapat hukuman kurang dari lima tahun," sambungnya.

Baca Juga: Selalu 'Berjodoh' Hingga Sempat Jadi Ajudan Jokowi, Berikut Profil Listyo Sigit Prabowo

Oleh karena itu menurutnya, rentetan ancaman hukuman yang terlalu berlebihan terhadap HRS, mulai dari kerumunan Petamburan (6 tahun penjara), Megamendung (1 tahun penjara), dan tes swab RS UMMI (10 tahun penjara) menunjukkan adanya sesuatu.

"Kemudian sekarang juga kasus chatnya dibuka, itu menunjukkan bahwa Habib Rizieq memang sedang dilanda bertubi-tubi masalah hukum dan kita tidak tahu bagaimana ujungnya semua ini," tuturnya.

"Tapi yang jelas memang Habib Rizieq so far sudah ditersangkakan dengan tiga dakwaan penersangkaan tindak pidana dan kemungkinan akan jadi tersangka lagi dalam kasus chat mesumnya dengan FIrza Husein." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x