PR BEKASI - Budayawan Indonesia Sudjiwo Tedjo mengaku enggan turut mengolok-olok dai kondang Harun Yahya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Sebagaimana diketahui, dai kondang asal Turki Adnan Oktar atau dikenal Harun Yahya juga ditetapkan otoritas hukum Turki sebagai pemimpin aliran sesat serta organisasi kriminal.
Atas dasar tersebut, Pengadilan Istanbul secara resmi memvonis Harun Yahya dengan hukuman penjara selama 1.075 tahun pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin.
Presiden Jancukers mengungkap laki-laki tidak seharusnya mengolok-olok orang yang sudah dipidana.
Baca Juga: Jokowi Geram RI Masih Impor Jagung hingga Kedelai, Rizal Ramli : Please deh, Jangan Banyak Drama
"Kok gak ikut ngolok-olok Harun Yahya? Lelaki gak ngolok-olok yang sudah dipidana," kata Sudjiwo Tedjo dalam akun Twitter-nya.
“Kok gak ikut ngolok2 Harun Yahya?”“Lelaki gak ngolok2 yg ud dipidana. Dipidana itu ud berat bagi ybs & keluarganya. Nggak usah ditambah2i olok2 kita.”
“Jadi kita gak boleh olok2?”
Editor: Puji Fauziah
Tags
Artikel Terkait
Terkini
Mahfud MD Komentari Kasus Rasis Ambroncius kepada Natalius, Roy Suryo Ragukan Ketegasannya
24 Januari 2021, 21:15 WIB Dikira Abon Sapi, Pria Ini Viral Setelah Makan Nasi dengan Tembakau
24 Januari 2021, 21:05 WIB Yakin Program Vaksin Ada Unsur 'Bancakan', Aktivis ProDem Desak KPK Periksa Erick Thohir
24 Januari 2021, 20:56 WIB Jawab Tudingan Erick Thohir Semakin 'Gila' Bagi-bagi Jabatan, Budiman Sudjatmiko: Padahal Saya Enggak Minta
24 Januari 2021, 20:37 WIB ‘Tampar’ Pelaku Penghinaan, Mahfud MD: Kalau Tak Suka, Tak Usah Menghina dengan Cacian atau Gambar Hewan
24 Januari 2021, 20:14 WIB Aktivis ProDem Minta Maaf kepada Natalius Pigai: Semoga Tak Berdampak pada Suku Batak di Papua
24 Januari 2021, 20:02 WIB Soroti Perpres 7 Tahun 2021 'Buatan' Jokowi, Profesor Monash Australia: Sudahkah Kita Belajar dari era Orba?
24 Januari 2021, 20:00 WIB Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai, Ternyata Pernah Daftar Dapil di Papua
24 Januari 2021, 18:47 WIB Gelar Pesta Tanpa Prokes di Masa Pandemi, WNA Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
24 Januari 2021, 18:04 WIB
Komentar