Ada Kabar Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gunakan Identitas Orang Lain, Hal Ini yang Akan Polri Lakukan

- 12 Januari 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 9 Januari 2021. /Instagram/@sriwijayaair

PR BEKASI - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 membuka tabir lain terkait data manifest penumpang yang telah dibagikan oleh pihak maskapai.

Dalam perkembangannya, terdapat laporan yang dikabarkan ada seseorang yang namanya tercantum dalam manifest namun ia sama sekali tidak terbang dengan pesawat tersebut.

Belum selesai dengan pencairan korban, Polri akan melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penumpang yang menggunakan KTP milik orang lain saat naik pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

Baca Juga: Bukan Lagi Infeksi Manusia, Dua Gorila Dinyatakan Positif Covid-19 di Kebun Binatang San Diego 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menelusuri identitas yang dimaksud.

"Nanti akan menanyakan kepada Disdukcapil apakah benar ada informasi atau laporan tentang penumpang pesawat Sriwijaya menggunakan KTP yang bukan miliknya," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang Pikiranrakyat-Bekasi.com kutip dari PMJ News.

Menurut Ramadhan, saat ini Polri bersama pihak terkait masih fokus untuk melakukan pendataan terhadap para korban Sriwijaya Air SJ 182.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) saat ini masih terus mengumpulkan data antemortem dan posmortem guna mengidentifikasi korban, yang sebagian sudah mulai diidentifikasi.

Baca Juga: Dituding Jual Agama Karena Bawa Ayat Alquran, Amien Rais: Tidak Bung, Justru Beri Batasan Moral 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x