PR BEKASI - Politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan kritiknya terkait pernyataan Natalius Pigai yang menyebut bahwa menolak vaksin adalah Hak Asasi Rakyat.
Menurutnya, Natalius Pigai telah gagal memahami apa yang dimaksud oleh UU tentang layanan kesehatan
"Saudara Natalius Pigai, pernyataan anda ini sprtinya gagal paham ttg apa yg dimaksud dgn PELAYANAN KESEHATAN," ujar Ferdinad, dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaehan3, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca Juga: Segera Hentikan Pemakaian, Berikut 8 Tanda Kulit Wajah Kamu Alergi dengan Kosmetik yang Digunakan
Sdr N. Pigai, pernyataan anda ini sprtinya gagal paham ttg apa yg dimaksud dgn PELAYANAN KESEHATAN. Layanan kesehatan itu berupa memilih Rmh Sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi, bkn hak melawan kewajiban kesehatan pd masa pandemi. UU 4/1984 ttg wabah mengaturnya..! pic.twitter.com/JWI4HcI9Ns— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 12, 2021
Ferdinand Hutahean menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dari UU tersebut bukanlah berbicara soal hak rakyat untuk boleh untuk menolak divaksinasi.
"Layanan kesehatan itu berupa memilih Rumah Sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi, bukan hak melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi," ungkapnya.
Terkait kewajiban untuk divaksinasi Covid-19 saat pandemi ini, Ferdinand Hutahaean menyebut hal itu telah diatur oleh Undang-Undang
"UU 4/1984 tentang wabah mengaturnya!," jelas Ferdinand, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun Tukang Lapor, Husin Shihab: Begini Cara Menutupi Malu dan Ketakutannya