Baca Juga: Dituding Jual Agama Karena Bawa Ayat Alquran, Amien Rais: Tidak Bung, Justru Beri Batasan Moral
Dalam perpu tersebut, mengharuskan asas kemasyarakatan dan kegiatan dari organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"20 Juni 2019 itu habis, dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan, kalau memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru dengan Perpu yang tahun 2017 itu," ujar Mahfud MD.
Dia menuturkan bahwa FPI tidak ingin menggunakan UU yang sudah diperbarui dan ingin tetapi menggunakan UU yang lama yaitu UU Nomor 17 tahun 2013.
Karena itu, Mahfud MD menambahkan, pihak pemerintah tidak memberikan izin.
Baca Juga: Bukan Lagi Infeksi Manusia, Dua Gorila Dinyatakan Positif Covid-19 di Kebun Binatang San Diego
Ditegaskan oleh Mahfud, kalau memang ingin SKT dari FPI keluar maka Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) harus menyesuaikan dengan UU.
"Di situ dia tidak mau memperbarui, pokoknya mau tetap pakai yang lama. Ya kita tidak kasihkan, kalau mau SKT keluar ya berikan dengan syarat AD-ARTnya itu diubah, harus disesuaikan dengan undang-undang," katanya.
Akan tetapi pemimpin FPI datang dengan membawa surat pernyataan pengurus yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Dalam pernyataan tersebut mengatakan walau AD / ART dari organisasi FPI seperti itu, tetapi tetap akan bekerja sesuai dengan Pancasila dan NKRI.