Ceritakan Kejadian di Balik Pembubaran FPI, Mahfud MD: Mereka RIP Sendiri, Bukan Kita yang 'Matikan'

- 12 Januari 2021, 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan terkait pembubaran FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan terkait pembubaran FPI. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/Kemenko Polhukam

Baca Juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Berlibur di Bali 

"Misalnya saya melakukan kejahatan korupsi, selama saya belum diputus oleh pengadilan koruptor saya tidak boleh dinyatakan bersalah meskipun mungkin ditahan dulu," katanya.

Sebelum ada putusan dari pengadilan maka tersangka tidak bisa dinyatakan bersalah.

Gaji, tunjangan, dan segala macam yang menjadi hak tersangka akan tetap ditunaikan.

"Saya koruptor, sebelum ada putusan pengadilan, itu hukum pidana. Azasnya di hukum pidana itu disebutkan tidak ada orang dianggap jahat sebelum diputus oleh pengadilan berdasar undang-undang yang ada lebih dulu, itu satu," kata Mahfud.

Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun Tukang Lapor, Husin Shihab: Begini Cara Menutupi Malu dan Ketakutannya 

Dia melanjutkan kalau yang berkaitan dengan hukum administrasi di mana-mana sanksi yang dijatuhkan lebih dahulu.

Tindakan pemerintah kepada organisasi merupakan tindakan administrasi.

"Misalnya melarang kegiatan HTH, karena membakar hutan tanpa bertanggung jawab, cabut izinnya, tidak ada pengadilannya," katanya.

Dalam hukum administrasi, mereka yang dijatuhi sanksi jika tidak menerima keputusan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x