Baca Juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Berlibur di Bali
Dia menyampaikan jika masalahnya profesor maka ada Profesor Indriyanto Seno Adji, Profesor Romli AtmaSasmita, dan mereka semua profesor.
Ditambahkan Mahfud bahwa mereka berdua benar-benar profesor yang diakreditasi oleh negara, bukan mendapat gelar profesor atas hadiah dari universitas.
Akan tetapi, Mahfud menjelaskan kalau secara hukum ada tiga cara untuk menjatuhkan perserikatan atau memberikan sanksi.
Cara yang kesatu adalah menurut hukum pidana diadili dulu.
Cara kedua, menurut hukum administrasi dijatuhi sanksi dulu baru ke pengadilan kalau tidak terima atas sanksi tersebut.
Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun Tukang Lapor, Husin Shihab: Begini Cara Menutupi Malu dan Ketakutannya
Cara yang ketiga, hukum perdata kesepakatan pihak-pihak baru pengadilan akan mengesahkan.
"Misalnya orang mau cerai kan sepakat dulu suami istri, baru ke pengadilan, kalau tidak sepakat pengadilan tidak boleh. Kalau hukum pidana pelakunya tidak sepakat pengadilan tetap memutus," ujarnya.
Apabila yang dikenakan hukum administrasi pemerintah akan menjatuhkan dulu, dan dalam pelarangan FPI pemerintah menggunakan hukum administrasi.