Mahfud menuturkan bahwa implementasi asas legalitas ke dalam hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi itu beda-beda.
Baca Juga: Segera Hentikan Pemakaian, Berikut 8 Tanda Kulit Wajah Kamu Alergi dengan Kosmetik yang Digunakan
Dia menyarankan jika memang ingin berdebat soal hukum yang dikenakan maka dibawa saja ke pengadilan, karena nanti akan diproses.
Deddy kembali bertanya mengenai asumsi yang beredar di masyarakat, kalau pelarangan FPI karena menjadi alat negara, karena itu apakah keberadaan FPI mengancam politik sehingga dilarang melakukan kegiatan.
Deddy juga mengaku kalau dia sempat mengatakan kalau memang ingin dibubarkan kenapa tidak dibubarkan dari dulu.
"Mestinya ya, tetapi pertanyaan Anda terlambat juga, saya kan baru jadi menteri," kata Mahfud MD menjawab pertanyaan Deddy.***