Larangan Kunjungan WNA Resmi Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Simak Aturan yang Berlaku

- 13 Januari 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi larangan masuk WNA ke Indonesia diperpanjang  hingga 28 Januari 2021
Ilustrasi larangan masuk WNA ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021 /Pixabay/Ursula Schneider/

PR BEKASI – Dalam rangka memutus rantai penyebaran dari COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi, salah satunya mengatur kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
 
Sejumlah regulasi ditempuh pemerintah, selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah juga resmi memperpanjang larangan kedatangan bagi WNA.

Beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh WNA yang tetap membutuhkan kunjungan ke Indonesia dijelaskan dalam Instagram @kemenparekraf.ri.

Baca Juga: Peringati Bulan K3 Nasional, Ida Fauziyah Harapkan Kecelakaan Akibat Kerja Menurun

Upaya larangan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
 
Sehingga, mustahil bagi sektor Parekraf akan bangkit jika urusan kesehatan dan keselamatan tidak dijalankan secara ketat dan disiplin.
 
Berikut ini regulasi yang harus dipatuhi oleh WNA yang hendak masuk ke Indonesia:
 
1. Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara untuk sementara waktu ini dilarang untuk masuk ke Indonesia pada periode 15-28 Januari 2021.

Baca Juga: Bansos Tunai Anda Belum Cair? Hal Ini yang Diminta Wagub Riza Patria untuk Warga Jakarta 

2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk antara lain:
 
- Pemegang visa diplomatic dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
 
- Pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas.
 
- Pemegang KITAS dan KITAP.
 
3. WNA harus menunjukkan hasil negatif covid-19  melalui tes Rapid Test PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Politisi PDIP Ogah Divaksinasi, Rocky Gerung: Megawati Menolak Berarti Ada yang Dilanggar Jokowi 

4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang Rapid Test PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.
 
5. WNA yang positif wajib dirawat di RS rujukan dengan biaya mandiri.
 
6. WNA dengan hasil Rapid Test PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenparekraf RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x