Diduga Ada Indikasi TPPU, Pakar Sebut Pemblokiran Sementara Rekening FPI Proses Wajar

- 13 Januari 2021, 10:41 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/

PR BEKASI - Terkait kasus pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI), pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji angkata suara.

Ia menilai bahwa pemblokiran sementara transaksi dan aktivitas 87 rekening milik FPI dan afiliasinya adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Peringati Bulan K3 Nasional, Ida Fauziyah Harapkan Kecelakaan Akibat Kerja Menurun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

"Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Juga: Bansos Tunai Anda Belum Cair? Hal Ini yang Diminta Wagub Riza Patria untuk Warga Jakarta

Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah adapro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.

"Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x