Terbukti Menyalahgunakan Wewenang, Arief Budiman Diberhentikan sebagai Ketua KPU

- 13 Januari 2021, 19:37 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Ketua KPU RI, Arief Budiman. /Instagram/@kpu_ri

PR BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman dikabarkan diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Hal tersebut tertuang dalam bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2021.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Khawatir dengan Terpilihnya Listyo Sigit, Refly: Akan Sebabkan Banyak Jenderal Nganggur

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Diketahui, Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x