Baca Juga: Ikuti Jejak Indonesia, Malaysia Beli Vaksin dari Sinovac Secara Curah Karena Lebih Murah
Sepatutnya, menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief Budiman menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai Ketua KPU RI
Arief Budiman juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU RI mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief Budiman tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Baca Juga: Tuding Ada Bisnis di Balik Harga Tes Swab, Ribka: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya
Sampai artikel ini dibuat, pihak KPU RI masih belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian Arief Budiman tersebut.
Menurut anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari DKPP sebelum melaksanakan rapat pleno.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," katanya.
Rapat pleno itu kemudian kata dia akan dijadwalkan dalam mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak keputusan DKPP tersebut.***