Polisi Dalami Kasus Fadli Zon, Muannas Alaidid: Akun Twitternya Harusnya Bisa Ikut Disita

- 13 Januari 2021, 21:01 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita. /Kolase foto dari Twitter @muannas_alaidid dan Antara/Bagus ahmad Rizaldi

PR BEKASI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan anggota komisi I DPR RI Fadli Zon.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, jakarta.

"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Beragama Nasrani, Pengamat Militer: Indonesia Toleransinya Tinggi

Ia menyebut bahwa setelah dilakukan pendalaman barulah nantinya saksi-saksi yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

"Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor," ungkap Ramadhan.

Pada Jumat lalu, 8 Januari 2021, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon tersebut menyukai (like) konten asusila. 

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Kritik Konten YouTube Kapten Vincent Raditya, Melanie Subono: Karet Gelang Dikasih Nyawa

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x