PR BEKASI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan anggota komisi I DPR RI Fadli Zon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, jakarta.
"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Beragama Nasrani, Pengamat Militer: Indonesia Toleransinya Tinggi
Ia menyebut bahwa setelah dilakukan pendalaman barulah nantinya saksi-saksi yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
"Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor," ungkap Ramadhan.
Pada Jumat lalu, 8 Januari 2021, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon tersebut menyukai (like) konten asusila.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.
Baca Juga: Kritik Konten YouTube Kapten Vincent Raditya, Melanie Subono: Karet Gelang Dikasih Nyawa
Editor: M Bayu Pratama