Polisi Dalami Kasus Fadli Zon, Muannas Alaidid: Akun Twitternya Harusnya Bisa Ikut Disita

- 13 Januari 2021, 21:01 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita. /Kolase foto dari Twitter @muannas_alaidid dan Antara/Bagus ahmad Rizaldi

Menurutnya tindakan Fadli Zon tersebut adalah perbuatan yang tidak pantas, mengingat Fadli Zon adalah seorang anggota dewan.

Alasan tersebut akhirnya yang membuat pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," ungkap Febriyanto.

Ia juga menyebut tentunya apa yang dilakukan Fadli Zon tersebut pasti disorot oleh masyarakat, karena Fadli Zon adalah seorang wakil rakyat.

Baca Juga: Jokowi Divaksin Pertama, Ruhut: Terima Kasih Tuhan Telah Mengirim Pemimpin yang Sangat Arif

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," lanjutnya.

Menanggapi kasus Fadli Zon yang sedang didalami oleh polisi tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebut bahwa dengan proses hukum itu akun twitter milik Fadli Zon dapat disita nantinya.

Hal tersebut ia ungkapkan melalui cuitan akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, Rabu, 13 Januari 2021.

"Dengan proses hukum bisa ikut disita akun twitternya (Fadli Zon)," ujar Muannas.

Baca Juga: Khawatir dengan Terpilihnya Listyo Sigit, Refly: Akan Sebabkan Banyak Jenderal Nganggur

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x