Sesalkan Pemberhentian Arief Budiman dari Jabatan Ketua, KPU: Putusan DKPP Berlebihan

- 13 Januari 2021, 21:08 WIB
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting manik mengomentari pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman.
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting manik mengomentari pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman. /ANTARA/Boyke Ledy Watra/ANTARA

PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan komentarnya terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.
 
Menurut anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, keputusan yang dibuat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.
 
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Fadli Zon, Muannas Alaidid: Akun Twitternya Harusnya Bisa Ikut Disita 

Surat yang berisi tentang Evi Novida Ginting Manik aktif lagi sebagai Anggota KPU RI tersebut menurutnya sebagai respons karena Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg menyampaikan SK pembatalan pemberhentian dirinya kepada Ketua KPU RI.
 
"Itu kan karena Presiden melalui Mensesneg menyampaikan SK tersebut kepada Ketua KPU untuk disampaikan kepada saya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Dirinya menambahkan, surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU RI lainnya (5 anggota).
 
Hal itu membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Beragama Nasrani, Pengamat Militer: Indonesia Toleransinya Tinggi

"Jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga. Ketua itu kan simbol lembaga," kata Evi Novida Ginting Manik.
 
Dirinya pun mengaku sedih atas keputusan DKPP tersebut karena Arief Budiman tak seharusnya menerima putusan tersebut.
 
"Sedih lah wong saya bukan peserta pemilu dan hampir 4 tahun beliau menjadi kolega, waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan (ke PTUN Jakarta) di pagi hari nya via 'Ecourt'," katanya.
 
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Baca Juga: Di Tengah Pencarian Serpihan Sriwijaya Air, Kopaska Dengar Teriakan Minta Tolong dari Kapal Nelayan 

Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
 
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
 
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Baca Juga: Soal Arie Kriting yang Nikahi Indah Permatasari, Hanung Bramantyo: Orang Tua Juga Bisa Durhaka Keles 

Selanjutnya, Arief Budiman menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU RI.
 
Arief Budiman juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU RI mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
 
DKPP berpendapat Arief Budiman tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU RI.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x