Diberhentikan dari Ketua KPU oleh DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Cederai Integritas Pemilu

- 13 Januari 2021, 21:32 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya.
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj/pri/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Arief Budiman turut berkomentar mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
 
Dirinya mengatakan selama ini tidak pernah melakukan segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat mencederai integritas pemilu.
 
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sesalkan Pemberhentian Arief Budiman dari Jabatan Ketua, KPU: Putusan DKPP Berlebihan

Seperti diketahui, Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
 
DKPP menurunkan sanksi pemberhentian pada Arief Budiman dikarenakan dirinya terbukti mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
 
Arief Budiman diketahui telah menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2022.
 
Hal tersebut, menurut DKPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Bertemu dengan Sri Mulyani, Jokowi Curhat Soal Dokter yang Gemetar Saat Menyuntikkan Vaksin Sinovac

Sepatutnya, menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
 
Selanjutnya, Arief Budiman menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief Budiman di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU RI.
 
Arief Budiman juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
 
Oleh karena itu, DKPP berpendapat Arief Budiman tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU RI.

Baca Juga: Jokowi Divaksin Pertama, Ruhut: Terima Kasih Tuhan Telah Mengirim Pemimpin yang Sangat Arif

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan dirinya kembali sebagai Anggota KPU RI bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan
 
Dirinya menambahkan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Joko Widodo yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.
 
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU RI. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x