Indonesia Tidak Boleh Menggugat Jika Vaksin Covid-19 Bermasalah dan Ada Efek Membahayakan

- 14 Januari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Schott/

PR BEKASI - Indonesia tidak boleh menggugat jika Vaksin Covid-19 nantinya terbukti bermasalah bahkan ada efek samping yang membahayakan. 

Dikatakan oleh Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, hal Itu lah yang menjadi alasan pemerintah belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Pfizer-BioNTech itu terkendala permohonan perusahaan asal AS itu.

Sebagaimana diwartakan Galamedianews.com dalam artikel "Pemerintah Indonesia Dilarang Menggugat, Bila Vaksin Covid-19 Bermasalah atau Ada Efek Samping", dirinya mengatakan bahwa Pfizer meminta dibebaskan secara hukum jika nanti vaksin covid-19 buatannya ternyata memiliki efek samping yang membahayakan.

Baca Juga: Polsek Bekasi Kota Gelar Empati Building bagi Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

"Mereka (Pfizer) minta untuk diberi kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau ada masalah dalam program vaksinasi," kata Honesti saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Selasa 12 Januari 2021.

Sebelumnya pemerintah mengatakan sedang melakukan finalisasi pembelian vaksin sebanyak 50 juta dosis dari Pfizer.

Honesti mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan negosiasi lanjutan kepada pihak Pfizer agar proses pemesanan vaksin asal Inggris tersebut bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Sampaikan PR Penting untuk Calon Kapolri Baru Listyo Sigit, Fadli Zon: Semoga Bisa Bawa Ketenangan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x