"Masukan buat pemerintah supaya adil. Bagi yang mau disuntik vaksin diberi ID Card yang untuk bepergian ke mana saja dan masuk ke mana saja tanpa rapid test dan antigen," kata Peter Frans Gontha.
Baca Juga: PDIP Klarifikasi Sikap Politisinya yang Tolak Vaksin, Refly Harun: Ini Kan Upaya Untuk Memaksakan
Lanjutnya, pemerintah harus menanggung biaya pengobatan apabila masyarakat yang divaksin terpapar Covid-19.
"Apabila mereka terkena Covid-19 maka pemerintah yang menanggung biaya pengobatannya," tutur Peter Frans Gontha.
Sementara bagi yang tidak mau divaksin Covid-19, maka berlaku sebaliknya.
Baca Juga: Indonesia Tidak Boleh Menggugat Jika Vaksin Covid-19 Bermasalah dan Ada Efek Membahayakan
"Bagi yang tidak mau disuntik vaksin maka mereka ke mana pun pergi harus ada surat rapid tes dan antigen. Apabila mereka terkena Covid-19 maka pengobatan ditanggung sendiri," ucap Peter Frans Gontha.
Kemudian bagi yang belum tercatat sebagai penerima vaksinasi Covid-19 diharapkan bersabar dan banyak berdoa.
"Bagi yang belum dapat jatah vaksinasi jangan ke mana-mana dan doa supaya cepat kebagian," ujar Peter Frans Gontha.
Baca Juga: Polsek Bekasi Kota Gelar Empati Building bagi Warga yang Jalani Isolasi Mandiri