PR BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Rizieq pada 7 Desember 2020 lalu kepada Presiden Joko Widodo, Kamis, 14 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Kehadiran Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden terkait tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab pada tanggal 7 Desember 2020," katanya.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Syekh Ali Jaber Pernah Bergabung dalam Tim Sepak Bola Lokal NTB
Presiden Jokowi pun, lanjut dia, menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasi itu dengan semua rekomendasi-nya.
Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.
"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," tutur Mahfud.
Menurutnya, sejak awal memang pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) sendiri, melainkan menyerahkan kepada Komnas HAM, sesuai dengan undang-undang yang ada.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal, Aa Gym: Dia Orang yang Shaleh dan Senantiasa Berjuang demi Umat
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA