Politisi PDIP Tolak Divaksinasi Covid-19, Refly Harun: Kira-kira Ribka Mau Dipidanakan Tidak ya?

- 14 Januari 2021, 15:56 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun Komentari Politisi PDIP Terkait Vaksin Covid-19 Sinovac.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun Komentari Politisi PDIP Terkait Vaksin Covid-19 Sinovac. /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa inti dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati, itu sebenarnya ada dua. 

Refly menjelaskan, inti yang pertama adalah masih ada keraguan akan vaksin Covid-19 Sinovac.

Selain itu memang masih ada perdebat di kalangan masyarakat perihal keunggulan atau efikasi dari vaksin tersebut.

Perlu diketahui bahwa efikasi vaksin Sinovac di Brasil kini turun menjadi 50,4 persen saja, sementara di Indonesia 65,3 persen.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber sebagai Ulama yang Teduh, SBY: Mendengarkan Ceramahnya, Hati Saya Tenteram

Angka efikasi yang dimiliki vaksin Sinovac tersebut tidak setinggi vaksin perusahaan lain.

"Yang jelas kalau di Brasil turun lagi sampai 50-an persen saja, di kita kalau tidak salah 60-an persen. Tapi memang angkanya tidak setinggi vaksin lainnya seperti Pfizer misalnya," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 14 Januari 2021.

Dia menganggap persoalan yang ada di sini adalah adanya upaya untuk memaksakan.

Terutama setelah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiariej menyampaikan bahwa mereka yang menolak vaksin dapat terancam tindak pidana, dan dikenakan hukum pidana satu tahun penjara.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x