Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Neno Warisman: Mari Berdoa walaupun Doa Kita Dilecehkan

- 16 Januari 2021, 08:34 WIB
Neno Warisman menanggapi penolakan hakim terhadap praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq.
Neno Warisman menanggapi penolakan hakim terhadap praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq. /YouTube/Neno Warisman Channel

PR BEKASI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab telah ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti.

Hakim juga mengatakan penetapan tersangka dan penahanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Hakim berpendapat bahwa penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah sah karena memenuhi dua alat bukti yang dianggap sah.

Praperadilan itu diajukan oleh kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya perihal kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Baca Juga: Apresiasi Perjuangan Tim Indonesia di Thailand, Ketum PP PBSI: Enjoy The Competition

Dengan ditolaknya permohonan Habib Rizieq tersebut maka proses hukum akan terus dilanjutkan.

Menanggapi berita tersebut, Neno Warisman mengatakan kalau dia ingin mengingatkan soal maksud dari kerumunan.

"Jadi misalnya saya didakwa soal penghasutan dalam kasus kerumunan. Saya misalkan itu melakukan sesuatu, orasi misalnya, dalam orasi tersebut ada yang mendengar," kata Neno Warisman, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Neno Warisman pada Jumat, 15 Januari 2021.

Neno Warisman lanjut menjelaskan bahwa orang yang mendengar itu merasa terhasut, padahal ketika dia dalam perjalanan ingin ke rumah temannya itu dia tidak memiliki niat untuk melakukan apa-apa.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x