PR BEKASI - Selebritis Raffi Ahmad baru saja dipolisikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) setelah menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.
Raffi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).
"Seorang publik figur Raffi Ahmad yang di publik membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan makanya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Raffi Ahmad, Hendri Satrio: Influencer Terbaik Saat Pandemi adalah Dokter atau Nakes
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Indonesia Rocky Gerung mendukung pelaporan itu, karena jika tidak, berarti UU Kekarantinaan Kesehatan hanya berlaku di Petamburan dan Megamendung.
"Saya tetap mendukung dilaporkannya itu, jika tidak rakyat nanti menganggap UU Kesehatan hanya berlaku di Petamburan dan Megamendung, Keputusan Presiden hanya berlaku di sana," ucapnya.
Menurutnya, perilaku yang diberikan pemerintah dan aparat terhadap Habib Rizieq Shihab harus juga sama terhadap orang lain sekali pun itu artis.
Baca Juga: Gantung Sepatu Jadi Pemain, Wayne Rooney Putuskan Fokus Seutuhnya sebagai Pelatih Derby County
"Perilaku Habib Rizieq harus dianggap sama dengan perilaku selebritis, perilaku Ahok, dan gengnya. Tapi problem-nya adalah, kenapa perilakunya sama, perlakuannya beda secara hukum, kan itu yang dipersoalkan," tuturnya.