PR BEKASI - Artis Raffi Ahmad baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.
Laporan tersebut menyebut Raffi Ahmad telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) usai mendapatkan suntikkan perdana vaksin Sinovac.
"Ini adalah panggilan rakyat di mana seorang publik figur Raffi Ahmad yang publik sudah tahu semua membuat kegaduhan saat ini bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kami sesalkan," ungkapnya.
Baca Juga: Minta Pendidikan Soal Covid-19 ke Siswa Ditingkatkan, Epidemiolog: Jangan Remehkan Peran Anak
Dia meminta agar jajaran Polda Metro Jaya segera bertindak dan memproses hukum kasus yang dilakukan Raffi Ahmad dan mereka yang hadir lainnya dalam pesta tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun tak setuju dengan pelaporan itu karena menurutnya tindakan tersebut bukan cara bernegara yang sehat.
"Bukan begini, cara bernegara bukan dendam-mendendam atau menegakkan hukum secara tidak sama," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resminya, Minggu, 17 Januari 2021.
Menurutnya, pelanggaran prokes bukanlah sebuah kejahatan luar biasa namun tetap perlu ditindak tapi bukan sanksi pidana.
Baca Juga: Usulkan Edukasi Vaksin Libatkan Tokoh Adat, Pandu Riono: Di Beberapa Daerah, Mereka Lebih Dihormati