"Kita harus mencari solusi dari semua ini dan tidak harus pidana, bisa saja hukuman-hukuman lain, pertama tentu minta maaf, lalu hukuman denda, dan bila perlu hukuman sosial," ujarnya.
Bukan malah, ungkap Refly Harun, memenjarakan orang tersebut sehingga membuatnya tidak produktif dan tidak bisa lagi berbuat baik bagi bangsa dan negara.
Ia mengaku tidak pernah setuju sejak awal dengan pemikiran "Jika Habib Rizieq Shihab (HRS) diperlakukan seperti itu, maka Raffi Ahmad juga harus diperlakukan seperti itu".
"Saya dari awal tidak pernah setuju dengan cara seperti ini, jadi kita ini seperti hidup dalam retaliation (mendendam) sehingga masyarakat yang akhirnya balas dendam berpikir bagaimana caranya agar orang sama-sama dipenjarakan, kalau satu dipenjarakan yang lainnya harus dipenjarakan," ucapnya.
Baca Juga: Puji Tri Rismaharini yang Blusukan ke Lokasi Gempa, Roy Suryo: Indonesia Luas, Bukan Hanya Jakarta
Namun Refly Harun menilai, kebiasaan dendam ini memang dimulai sejak kasus HRS yang menurutnya bukan murni soal hukum saja, tapi di dalamnya terlihat sekali unsur politiknya.
"Kasus HRS itu adalah kasus yang sebenarnya tidak berat, ringan-ringan saja yang juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak lainnya, termasuk Raffi Ahmad, Ahok, kemudian sejumlah artis lainnya," tuturnya.
"Mereka juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bahkan ketika PSBB diperketat, padahal kita tahu bahwa ketika kerumunan di Petamburan pada waktu itu PSBB transisi," sambungnya.
Namun, tanya Refly Harun, "Apakah kita perlu menghukum orang dan memenjarakan orang? Padahal menurutnya ada cara-cara lain yang jauh lebih manusiawi."
Baca Juga: Periksa Ukuran Jari Tangan Anda Sekarang, Simak Tes Sederhana Berikut yang Bisa Ungkap Kepribadian