Ia menyampaikan, salah satunya seperti yang dilakukan HRS yang sudah membayar denda Rp50 juta, meminta maaf melalui video yang tersebar di mana-mana, tak ingin lagi bepergian ke mana-mana, mengimbau masyarakat mematuhi prokes, dan membatalkan semua acara ke seluruh Indonesia.
"Kan hal yang sama sesungguhnya bisa dilakukan kepada Raffi Ahmad juga, dia juga sudah minta maaf, apakah kita perlu memenjarakan setiap orang yang meminta maaf?," tanya Refly Harun.
Hanya permasalahannya menurut Refly Harun, ketika meyangkut HRS, seolah-olah diberatkan dengan berbagai tuduhan seperti menghasut dan lain sebagainya, maka orang kemudian akan menuntut keadilan yang sama.
"Untuk kasus Raffi Ahmad misalnya, akan ada pemberatan, karena dia baru saja dijadikan wakil dari Istana untuk meyakinkan masyarakat akan tidak berbahayanya yang namanya vaksin Covid-19 yang banyak diributkan dan banyak diperdebatkan misalnya," tutupnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun