Tiga Anggota Pengedar Sabu 5 Kg Ditangkap Polda Sumut, Satu Tersangka setelah Kelabui Petugas

- 18 Januari 2021, 08:02 WIB
Barang Bukti sabu 5 kg yang diamankan polisi.
Barang Bukti sabu 5 kg yang diamankan polisi. /Tribrata News

PR BEKASI - Tiga anggota sindikat pengedar sabu 5 Kg di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu  Selatan ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu, polisi melibatkan seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita 5 Kg sabu, mobil, dan lainnya," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Sukses Juarai Yonex Thailand Open 2021, Greysia Polii/Apriyani Rahayu: Kami Hanya Ingin Menang

Lebih lanjut, Hadi menuturkan, awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis Keluharan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.  

Kemudian di TKP kedua, petugas meringkus Priono alias Supri (43) warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs MU, Pertaruhan Posisi Puncak dan Juara Liga Inggris 2020/2021

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x