Cegah Munculnya Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia, Jokowi Terbitkan Perpres

- 18 Januari 2021, 07:12 WIB
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj/aa. /

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman jdih.setkab.go.id, dasar dikeluarkannya Perpres tersebut tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id pada Minggu, 17 Januari 2021. yakni, menimbang:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga: BMKG Klarifikasi Soal Kabar Gempa Susulan 8.2 Magnitudo Besar dan Anjuran Keluar Kota Mamuju

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020- 2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Kesembilan Pencarian Sriwijaya Air, Petugas Temukan KTP Penumpang hingga Casing CVR

1. Koordinasi antar kementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x