LPSK Beri 7 Catatan Kerja untuk Calon Kapolri Baru

- 18 Januari 2021, 07:18 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO-Humas LPSK/pri /

PR BEKASI – Baru menjadi calon Kapolri, namun Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah diberikan beberapa catatan untuk pekerjaan yang telah menantinya tersebut.

Hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memiliki tujuh catatan mengenai pekerjaan yang menanti Kapolri baru, Minggu, 17 Januari 2021.

Catatan tersebut dimulai dengan dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Baca Juga: Cegah Munculnya Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia, Jokowi Terbitkan Perpres

Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

Baca Juga: BMKG Klarifikasi Soal Kabar Gempa Susulan 8.2 Magnitudo Besar dan Anjuran Keluar Kota Mamuju

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 18 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x