Baca Juga: Inter vs Juventus: Vidal Jadi Pencetak Gol Kedelapan dalam Sejarah Derby D'Italia
“Kita ketahui bahwa target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembuatan e-KTP bagi seluruh warga negara adalah tahun 2018 atau sudah lewat 3 tahun lalu. Artinya seharusnya saat ini seluruh warga negara sudah ber e-KTP dan itu berlaku nasional," tuturnya.
Jadi menurutnya, kalau ada Menteri Sosial sampai turun tangan membuatkan e-KTP walaupun itu untuk kelompok tertentu, berarti Kemendagri dianggap gagal Risma.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Umum Forum RT-RW Andi Meinar Pane yang berharap Risma tidak terlalu sering membuat gaduh di DKI Jakarta dan bekerja sesuai tupoksi.
Baca Juga: Ombak Besar Terjang Kawasan Bisnis Hingga Hotel di Manado, Mal Mantos Terpaksa Ditutup Cepat
“Ibu Risma gak usah buat gaduhlah. Seolah-olah menjadi malaikat bagi gelandangan, tetapi justru menambah masalah bagi DKI Jakarta. Jangan karena Syahwat Politik 2022 segala cara dilakukan utk menarik simpatik warga DKI buat dirinya. Dengan menabrak segala aturan. Ini namanya memperkosa aturan itu sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, selama ini pembuatan KTP di DKI Jakarta sudah ada prosedur bakunya diantaranya adalah harus ada Surat Pengantar dari pengurus RT dan RW, serta dilengkapi dengan kartu keluarga atau KK.
“Syarat pembuatan KTP itu harus ada Surat Pengantar dari RT-RW dan dilengkapi dengan kartu keluarga. Jika belum ada kartu keluarga, maka harus buat KK dengan syarat ada salah satu keluarga yang menjadi penjamin," tuturnya.
Baca Juga: Singgung Kapolri di Masa Soekarno, Kompolnas: Dipimpin Senior atau Junior Bukan Masalah
"Nah gelandangan dan pengemis ini siapa yang mau Jamin? Apa Bu Risma yg mau menjamin sebagai salah satu anggota keluarganya?" sambungnya.***