Kehilangan sang Ayah, Pembacaan Nota Pembelaan Jaksa Pinangki Resmi Ditunda

- 18 Januari 2021, 14:09 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari terpaksa ditunda oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Pembacaan nota pembelaan tersebut terpaksa ditunda karena ayahanda dari Pinangki Sirna Malasari, Heroe Sakuntala dikabarkan meninggal dunia.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto pada Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Disergap Banjir setelah Subuh, Lima Kecamatan di Cirebon Terendam Banjir Hingga 1 Meter 

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa orang tua terdakwa meninggal," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Hakim Ignasius Eko Purwanto pun memberikan waktu bagi Pinangki Sirna Malasari untuk memakamkan ayahnya.
 
"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini dan supaya jaksa penuntut umum menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan sehingga untuk agenda pembelaan ditunda," katanya.
 
Pinangki Sirna Malasari rencananya akan membacakan nota pembelaan pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Tidak Percaya dengan Ramalan Mbak You, Deddy Corbuzier: Buat Saya Pribadi, Dukun Sakti Cuma Dua 

"Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apa pun itu kehendak kuasa. Penundaan hari ini sampai pemakaman selesai, pengertian selesai bukan saat di liang lahat, tapi dilihat saja nanti kondisi-nya," kata hakim Ignasius Eko Purwanto.
 
Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
 
Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Agnez Mo Sebut Ariel NOAH Sering Kirim Voice Note, Kedekatan Keduanya Terungkap di Suatu Acara

Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,6 miliar dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
 
Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Uang pencucian uang itu digunakan antara lain untuk membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
 
Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Paket Lengkap Seputar Jalan Tol, Kementerian PUPR Hadirkan BPJT Info untuk Permudah Pengendara 

Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan imbalan kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x