PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan mengenai substansi apa saja yang terdapat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menaker Ida mengemukakan hal tersebut pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Menurutnya, hal ini telah diterapkan oleh beberapa negara terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Baca Juga: Diduga Suap Mantan Presiden Korea Selatan, Bos Samsung Akan Jalani 2.5 Tahun Penjara
"Penerapan sistem Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,' ujar Menaker, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemenaker pada Selasa, 19 Januari 2021.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain dimulai dari instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, dan manfaat program.
Tidak ketinggalan juga menurutnya tentang kualifikasi yang mendapatkan manfaat program tersebut, durasi dari manfaat program JKP, serta cakupan kepesertaan.
Baca Juga: Gerak Cepat dan Tepat, Kemensos Kumpulkan Pengungsi di Satu Titik serta Bangun 6 dapur Umum
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yang ada.