Mal Hingga Restoran Terpukul Selama PPKM, Apindo Desak Pemerintah Longgarkan Jam Operasional

- 19 Januari 2021, 11:29 WIB
Karyawan membersihkan meja makan yang dipasangi mika pembatas di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Karyawan membersihkan meja makan yang dipasangi mika pembatas di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. /Antara/Puspa Perwitasari/Antara

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia diminta untuk melonggarkan jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern hingga restoran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
 
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
 
"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dipenghujung Jabatan Donald Trump, Melania Trump Sampaikan Pidato Perpisahan 

Dirinya mengatakan bahwa kebijakan PPKM ini cukup berdampak pada kemampuan para pelaku usaha dalam menjaga arus kas.
 
Dengan dilonggarkannya PPKM tersebut, Apindo berharap hal tersebut dapat memperbaiki arus kas semua pelaku usaha.
 
"PPKM sangat memberatkan sektor mal, hotel, dan restoran, yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas," katanya.
 
Hariyadi Sukamdani juga mengharapkan pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM karena para pelaku usaha telah menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menyebabkan klaster Covid-19.

 Baca Juga: Museum London Terima Donasi Balon Bayi Donald Trump Jelang Akhir Jabatan Presiden Amerika ke-45

"Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali, pertimbangannya karena Pusat Perbelanjaan atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar Covid-19," katanya.
 
Jika ada kebijakan PSBB diperketat, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mal.
 
Ia juga berharap setiap menerbitkan kebijakan hendaknya pemerintah mengajak asosiasi-asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.

Baca Juga: Warga Margahayu Digegerkan dengan Penemuan Jasad Pria di Kontrakan, Diduga karena Sakit 

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menegaskan sejak awal pandemi Covid-19, ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Kami sepenuhnya memahami sifat kegentingan dan kedaruratan dari pandemi Covid-19 ini, karenanya kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini kami lakukan sebagai komitmen kami guna memberikan rasa aman bagi para pekerja serta kenyamanan bagi pelanggan kami," katanya.
 
Dirinya menambahkan, hingga saat ini protokol kesehatan yang ketat tetaplah menjadi prioritas utama oleh para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
 
Terbukti, hingga saat ini pusat perbelanjaan dan ritel modern tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x