Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Refly Harun: Demokrasi Kita Masih Dikuasai Para Cukong dan Oligarki

- 19 Januari 2021, 13:20 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyangkan keputusan MK yang menolak gugatan Rizal Ramli.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyangkan keputusan MK yang menolak gugatan Rizal Ramli. /Royke Sinaga/ANTARA

 PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli soal penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold.

Pasalnya, Refly Harun menilai, penghapusan presidential thereshold itu akan sangat berguna untuk membangun sistem Pemilu yang demokratis.

Hal itu Refly Harun sampaikan saat menjadi narasumber di program "Kabar Petang" tvOne, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Layak Menjadi Kapolri, Gus Miftah: Komunikasinya dengan Umat Islam Luar Biasa

"Kita bicara mengenai pembangunan sistem pemilu yang demokratis, yang tidak kriminal kalau dalam istilah Rizal Ramli, di mana harus diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada partai politik peserta pemilu dan calon-calon untuk bisa bersaing dalam kontentasi presiden dan wakil presiden," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa, 19 Januari 2021.

Refly Harun menjelaskan bahwa ada dua jalan untuk menghapus presidential threshold, yakni dengan mengajukan gugatan ke MK dan melalui DPR.

"Nah ini siapa duluan saja, kalau kita ke MK, harapannya kalau ada putusan MK maka DPR nanti mengikuti MK," kata Refly Harun.

Baca Juga: Geger Video Suara Minta Tolong Saat Cari Korban Sriwijaya Air, Roy Suryo Beri Penjelasan Mengejutkan

Hal ini pun bisa dibilang penting, karena pada tahun ini DPR akan kembali membahas UU Pemilu, dan meski Pemilu baru akan diadakan pada 2024, tapi persiapannya biasanya dilakukan dua tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Talk Show tvOne


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x