PA 212 Heran Kelompok Rezim Selalu Mendapat Pembelaan, Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuannya

- 20 Januari 2021, 09:08 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

PR BEKASI - Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin heran mengapa pihak kepolisian tidak menetapkan status tersangka kepada Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok usai menggelar pesta di tengah PSBB ketat DKI Jakarta.

Ia menyebut, seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok mendapat hukuman yang sama seperti Habib Rizieq Shihab. Novel juga menyayangkan, mengapa saat ini terkesan tak ada sekutu rezim yang diproses hukum akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini," ujar Novel Bamukmin.

Baca Juga: Tersungkur King Power Stadium, Chelsea Antarkan Leicester Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, walaupun jika benar kepolisian tidak menganggap itu pelanggaran prokes, namun kenapa Raffi Ahmad dan Ahok tidak dipanggil dahulu sebagai saksi atau sekadar untuk klarifikasi.

"Tapi ini tanpa klarifikasi, langsung saja mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali, ini kan juga menjadi pertanyaan, akibatnya dianggap sangat jomplang sekali perlakuannya," ucapnya.

Ia pun memberikan satu contoh kasus, pada waktu itu misalnya Habib Rizieq yang belum dijadikan tersangka namun sudah dipepet-pepet, dikuntit, dan dibuntuti, padahal konteksnya waktu itu masih dalam permintaan klarifikasi.

Baca Juga: Hari Pelantikan Presiden AS, Uni Eropa Minta Joe Biden Pimpin Perang Global Lawan Covid-19

"Ini diklarifikasi saja tidak, tiba-tiba polisi langsung menyimpulkan, tidak melanggar prokes, terlihat betul kan jomplangnya," ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube-nya, Rabu, 20 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x