Oknum Penjaga Masjid Lakukan Kejahatan Seksual kepada 13 Anak, Akan Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:13 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak. /ANTARA/Khaerul Izan

PR BEKASI – Seorang Predator anak atau Pedofil yang telah melakukan tindak aksi kejahatannya kepada 13 anak dibawah umur akan direkomendasikan untuk dijatuhi kebiri.

Predator itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, korbannya mencapai 13 anak di bawah umur dan ada kemungkinan untuk bertambah.

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu, 20 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual terhadap yang ditangkap Polresta Cirebon tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.

Baca Juga: Gegara Makan Mi Samyang, Telinga Pria Ini Tiba-tiba Tuli dan Tubuhnya Mati Rasa

Tersangka NF ini melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.

Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x