Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus, Wagub DKI Beri Fakta Sebenarnya

- 21 Januari 2021, 08:41 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 resmi dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan.

Pencabutan itu seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dihapusnya aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar prokes juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut mempunyai tujuan agar aturan dalam Pergub memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku.

Baca Juga: Keluar dari Predikat Sungai Terkotor, 8 Fakta Tersembunyi Sungai Citarum Ini Akan Bukakan Mata Anda 

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020,” kata Riza, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Kamis, 21 Januari 2021.

“Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," sambungnya.

Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x