Kasus Baru, Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polisi Kali Ini oleh 'Anak Buah' Erick Thohir

- 23 Januari 2021, 11:30 WIB
Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin oleh PTPN VIII.
Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin oleh PTPN VIII. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PR BEKAS - Belum usai tiga kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka, kini Muhammad Rizieq Shihab kembali dilaporkan dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya, yakni Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pihak pelapor BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan Habib Rizieq ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Habib Rizieq dinilai telah menggunakan lahan tanpa izin untuk Ponpes miliknya yang terletak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Senat Amerika Serikat Akan Gelar Sidang Pemakzulan Donald Trump Pekan Depan 

Sebelumnya kasus sengketa lahan ini mencuat kala Habib Rizieq yang baru saja tiba dari Arab Saudi meresmikan lahan Ponpes miliknya di Megamendung, Bogor yang berujung menimbulkan kerumunan.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar menyebut pihaknya melaporkan sekitar 250 orang, pihak-pihak yang disebut menguasai lahan di lokasi pesantren.

Salah satunya adalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Baca Juga: Jodohkan Wirda Mansur, Ustaz Yusuf Mansur: Ingin Punya Menantu Kayak Al Hasan Ali Jaber 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x