PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya angkat bicara soal viralnya video yang memperlihatkan adanya pemaksaan mengenakan jilbab bagi seorang siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Kemendikbud pun sangat menyesalkan adanya tindakan intoleransi yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi tegas pada setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.
Baca Juga: Tak Izinkan Putri Anne Syuting, Arya Saloka: Dia Kerja di Rumah Melebihi Gaji S2 Bahkan S3
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan tentang pakaian siswa/siswi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan Sakarinto, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.
Wikan Sakarinto menjelaskan, Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Baca Juga: Bantah Isu Nikah Settingan dengan Eva Belisima, Kiwil: Dia Itu Mapan, dan Gue Bisa Numpang
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.