Tak Setuju PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Refly Harun: Ranah Perdata Saja Sudah Cukup

- 23 Januari 2021, 18:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sarankan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait lahan PTPN melalui jalur Perdata.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sarankan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait lahan PTPN melalui jalur Perdata. /Youtube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pelaporan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Polri atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Refly dalam pandangannya mengatakan bahwa sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, sebagai pelapor dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata.

Terlebih setelah diketahui bahwa kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurrahman mengaku selain melaporkan HRS, tetapi juga melaporkan sekira 250 orang atas terkait penguasaan atas lahan pesantren tersebut. 

"Coba bayangkan, ada 250 orang yang dilaporkan. Kira-kira habis enggak tenaga Bareskrim untuk menjadikan tersangka 250 orang itu, atau untuk memeriksa. Atau pihak Bareskrim hanya akan menersangkakan Habib Rizieq dan salah satu pendeta tadi mungkin, kan jadi tidak adil," kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Artis Hingga Anggota DPR, Venna Melinda: Setiap 10 Tahun Aku Ganti Profesi

Karena itu menurut Refly, jalur perdata dirasa pas, yaitu bisa diproses dengan cara pembuktian atas lahan, sehingga nantinya bisa ditentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. 

"Menurut saya ranah perdata sudah cukup. Asal pengadilan perdatanya jujur, fair, adil, tidak masuk angin, misalnya, maka cukuplah untuk menyelesaikan konflik agraria ini harusnya," kata Refly.

Penggunaan pidana, menurut Refly bisa dilakukan jika memang tampak adanya unsur paksaan atau perampasan atas lahan tersebut. 

"Kecuali memang nyata-nyata di depan mata terjadi perampasan dengan kekerasan. Kalau itu ya memang harus minta perlindungan kepada negara," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x