PR BEKASI - Kasus pemaksaan puluhan siswi non muslim di Padang menuai respons negatif dari banyak pihak, salah satunya Komnas Perlindungan Anak (PA).
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA mengaku prihatin atas kasus yang dialami 46 siswi non-muslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang viral di media sosial.
Kasus ini mencuat ke publik kala orang tua siswa di SMKN 2 Padang mengunggah video pengakuan dari putri-putrinya mengenai pemaksaan penggunaan jilbab oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Istri Sule, Nathalie Holscher: Tapi Nggak Papa, Aku Tetap Semangat Kok!
Arist Merdeka Sirait meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan di sekolah negeri, dengan adanya pemaksaan terhadap siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab.
Pernyataannya tersebut didasarkan pada aturan pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam aturan itu disebutkan, tidak boleh pihak sekolah mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu untuk menjadi pakaian seragam sekolah negeri.
Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News