Dalam pemeriksaannya, Sergei diketahui pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok yang saat ini dirinya sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Cangu. akan tetapi berdasarkan informasi terakhir, Sergei tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.
"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagramnya @sergey_kosenko pada senin, 11 Januari 2021," katanya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Rusia tersebut, Sergei Kosenko dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Sergei mendapatkan penindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tak Berhenti di Kristen Gray, Indonesia Terus Deportasi WNA yang Langgar Visa Perizinan
Masih dari hasil pemeriksaan warga Rusia Tersebut, Kakanwil Jamaruli juga menjelaskan bahwa Sergei juga diproses oleh pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.
Diketahui Sebelum Sergei Kosenko, WNA asal Amerika yaitu Kristen Gray bersama kekasihnya juga baru saja dideportasi dari Indonesia.
Mereka berdua telah dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis 21 Januari 2021 lalu melalui penerbangan dari Bandara Soetta pada pukul 06.35 WIB dengan mengguakan maskapai American Airlines dengan rute Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
Kristen Grey dideportasi setelah cuitannya pada akun Twitter @kristentootie viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet Twitter di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena dalam cuitannya itu, ia mengajak orang asing untuk pindah ke Bali di tengah wabah pandemi Covid-19 ini.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA