PR BEKASI - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung turut menyoroti kebijakan Komisi II DPR RI yang mengusulkan Undang-undang yang melarang eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Sebagai informasi, draf revisi UU tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.
Dalam RUU tersebut, terdapat aturan yang melarang bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Bongkar Cerita ‘Kelam’ Pendidikan di Indonesia Terhadap Orang Islam, Mahfud MD: Kita Protes Keras
Dengan adanya RUU tersebut, eks anggota HTI kini mengalami nasib yang sama dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa usulan RUU tersebut merupakan bentuk kebijakan dalam upaya menghalangi hak orang berpartisipasi dalam dunia politik.
"Kelihatannya ada orkestrasi baru yakni menghalangi hak orang untuk ikut dalam memperbaiki bangsa ini," kata Rocky Gerung.
Menurutnya, HTI memiliki perspektif lain tentang Indonesia dan perspektif tersebut adalah bagian dari hak untuk berdemokrasi.