Wali Kota Tanjungpinang Lantik Tersangka Korupsi Jadi Kepala di Dinsos, MAKI: Kok Kayak Tidak Ada Orang Lain?

- 25 Januari 2021, 06:43 WIB
Wali Kota Tanjungpinang melantik pejabat yang pernah terlibat kasus korupsi.
Wali Kota Tanjungpinang melantik pejabat yang pernah terlibat kasus korupsi. /Antara

PR BEKASI - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma baru saja melantik pejabat eselon III di lingkungan pemerintahannya. Namun, di balik itu, ternyata ada sejumlah pejabat yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui koordinatornya Boyamin Saiman, pun mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang yang memilih untuk melantik okbum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Boyamin Saiman mengatakan pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka wajar jika berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.

Tersangka yang dimaksud atas nama Yudi Ramdani dalam kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)

Baca Juga: Tanggapi Kabar Perjodohan dengan Hasan Ali Jaber, Wirda Mansur: Impian Sebagian Besar Muslimah 

"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," ujarnya yang dikutip dari ANTARA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Boyamin Saiman mengemukakan bahwa kepala daerah memang memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.

Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.

Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x