"Yang harus dilaporkan itu para pejabat korup!" lanjutnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @tamrintomagola, Senin, 25 Januari 2021.
Sebelumnya diketahui MenPAN-RB telah meluncurkan sebuah layanan online yang dapat digunakan untuk melaporkan ASN yang terlibat dalam sebuah pelanggaran suatu aturan yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Tjahjo Kumolo dalam edaran surat yang telah diterbitkan.
Edaran tersebut menyebut pemerintah dengan tegas akan menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pemerintah.
Baca Juga: Minum Obat Ramuan Cegah Corona dari Dukun, Menkes Dilaporkan Positif Covid-19
Dengan adanya layanan aduan online yang dapat diakses di aduanasn.id ini, Tjahjo Kumolo menjelaskan masyarakat dapat mengakses portal aduan tersebut bila menemukan adanya ASN yang melanggar sebagaimana ketentuan yang ada dalam penggunaan sosial media.
Nantinya laporan yang telah masuk kedalam portal kementerian/lembaga itu akan diproses oleh bagian terkait sebagai bentuk tindaklanjut dari pengaduan masyarakat tersebut.
Kemudian baru lah setelah hal tersebut telah selesai diproses, pihaknya yang akan memutuskan untuk laporan tersebut benar atau tidaknya.***