PR BEKASI - Kasus rasisme yang melibatkan nama politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga: Indonesia hanya Incar Dua Gelar BWF World Tour Finals, Begini Faktanya
"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Ambroncius Nababan telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 25 Januari 2021 malam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini hingga penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Ambroncius Nababan mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.