PR BEKASI - Polisi telah berhasil menangkap seorang mucikari di sebuah hotel kawasan sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Mucikari tersebut ditangkap oleh Tim Satreskrim Polsek Tanjung Priok.
Mucikari yang ditangkap oleh polisi di salah satu hotel yang ada di kawasan Sunter Jakarta Utara tersebut berinisial RSD (20).
Sebagai mucikari, pelaku berinisial RSD Dalam melakukan aksinya, ia menjual perempuan di bawah umur untuk melampiaskan nafsu para lelaki hidung belang.
Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990 hingga 2019 Dikabarkan Bisa Dapat Uang Tunai Rp21,5 Juta dari BI
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku tidak mematok dengan tarif tetap ketika menjual para ABG itu untuk tarif dalam sekali kencam berkisar di atas Rp1 juta.
Perihal fakta lengkap tentang mucikari RSD yang telah menjual anak di bawa umur itu dijelaskan langsung oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto.
Hal itu disampaikan oleh Kompol Hadi saat melakukan siaran pers di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu At My Worst dari Pink Sweat$ yang Viral di TikTok, Ternyata Begini Artinya
"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp1,2 juta dalam sekali berkencan," kata Hadi