PR BEKASI - Tak ingin polemik tentang kronologi dan penyebab wafatnya Ustaz Maaher terus berkembang, Polri mengeluarkan rilis resmi terkait hal itu.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menjelaskan seputar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021 malam, yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Ustaz Maaher sudah mengeluhkan sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.