Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

- 10 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Dok. PikiranRakyat

PR BEKASI - Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak melegalkan tindakan aborsi dengan alasan apapun.

Karena hal tersebut dinilai telah melanggar hak hidup terhadap manusia, perlindungan anak, bahkan kesehatan.

Namun, kasus aborsi masih saja ditemukan oleh pihak Kepolisian hingga saat ini.

Baca Juga: Gagap di Tahun 2020, Kominfo dan Pengusaha Optimistis 2021 Bisnis Daring Meningkat

Dilaporkan bahwa pasangan suami istri merupakan tersangka utama pelaku praktek aborsi.

Para tersangka yang melakukan tindakan aborsi itu juga bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.

"Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Punya 9 Nyawa, Kucing Ini Berhasil Hidup Usai Jatuh dari Lantai 10 Apartemen dan Jebol Atap Mobil

"Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x