WN Inggris Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Bali Hari Ini Bebas Murni dari Lapas

- 11 Februari 2021, 14:29 WIB
David James Taylor tampak memakai kacamata saat keluar dari Lapas Kerobokan menuju mobil Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Kamis, 11 Februari 2021.
David James Taylor tampak memakai kacamata saat keluar dari Lapas Kerobokan menuju mobil Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Kamis, 11 Februari 2021. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BEKASI - David James Taylor pelaku pembunuhan terhadap seorang polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, dinyatakan bebas murni.

Warga negara asing (WNA) asal Inggris itu bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Bebasnya David James Taylor dari lapas dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan

"Hari ini David akan bebas murni, beliau masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," katanya, di Badung, Bali, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Fikri menjelaskan bahwa David James sudah menjalani masa penahanan selama empat tahun enam bulan di LP Kerobokan. Jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidana ini sebanyak 18 bulan 15 hari.

Terkait bebasnya David James Taylor, ia mengatakan bahwa proses selanjutnya akan dilimpahkan dan diurus pihak Imigrasi Kelas I Khusu TPI Ngurah Rai.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Laut Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

"Siapa saja yang mendampingi David nanti itu dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di lapas yang bersangkutan cukup baik dan mau mengikuti kegiatan selama di Lapas, dan ibadahnya juga rajin," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x