Soal UU ITE, Dandhy Laksono: Kirain Mau Minta ke DPR Selesaikan dalam 100 Hari seperti Omnibus Law

- 16 Februari 2021, 18:22 WIB
Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Laksono.
Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Laksono. /Instagram/@dandhy_laksono

PR BEKASI - Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Laksono ikut menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi yang menyebut akan mengajukan ke DPR agar merevisi UU ITE.

Terkait UU yang dimaksud tersebut merupakan sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau oleh masyarakat lebih dikenal dengan UU ITE.

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Dandhy Laksono menilai tingkat keseriusan presiden dalam menangani Revisi UU ITE ini tidak sama seperti saat sedang memproses UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dandhy Laksono menyebut dalam menangani Omnibus Law Jokowi bergerak begitu serius dan cepat. Bahkan hingga meminta kepada DPR agar hal itu dapat terselesaikan tak lebih dari 100 hari.

Baca Juga: Jusuf Kalla Curiga Ada Rahasia di Balik ILC Berhenti Tayang, Begini Jawaban Lengkap Karni Ilyas

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Begini Tanggapan Said Didu

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment

Tanggapan tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter pribadi Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kirain mau terbitkan Perppu atau kirim draf amandemen ke DPR dan meminta diselesaikan dalam 100 hari seperti Omnibus Law," ujar Dandhy Laksono, dalam cuitannya, Selasa, 16 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x